Kemenkumham Gorontalo dan UBM Jajaki Kolaborasi Strategis untuk Penguatan Literasi Hukum dan Kekayaan Intelektual

🗓️ 29 Oct 2025 • ✍️ ADMIN FIPB

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, MH, melakukan kunjungan silaturahmi ke Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo pada Selasa, 28 Oktober 2025. Kegiatan yang berlangsung di ruang Yayasan Bina Mandiri Gorontalo (YBMG) lantai 3 ini disambut hangat oleh Ketua Yayasan Azis Rachman, MM, Rektor UBM Gorontalo Titin Dunggio, M.Si., M.Kes., serta para dekan.

Kunjungan tersebut tidak hanya sebagai ajang mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga menjadi langkah awal penjajakan kerja sama strategis antara Kemenkumham dan UBM Gorontalo. Salah satu fokus utama pembahasan adalah upaya penguatan peran kampus dalam bidang hukum dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Beberapa bentuk kolaborasi yang tengah dikaji antara lain pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di bawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UBM Gorontalo. Sentra ini nantinya akan menjadi pusat layanan pelindungan dan pendaftaran karya intelektual dosen, mahasiswa, serta inovasi kampus.

Selain itu, kedua pihak juga membahas kemungkinan pelaksanaan program edukasi hukum di masyarakat, khususnya di tingkat desa, sebagai bagian dari pengabdian perguruan tinggi.

Ketua YBMG, Azis Rachman, menegaskan pentingnya kampus untuk tidak hanya menghasilkan lulusan berkualitas, tetapi juga melindungi hasil karya civitas akademika melalui sistem hukum yang kuat. Senada dengan itu, Rektor UBM Gorontalo, Titin Dunggio, menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat implementasi program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, terutama dalam aspek hukum dan kekayaan intelektual.

Kakanwil Kemenkumham, Raymond Takasenseran, menyambut baik gagasan tersebut. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi menjadi kunci dalam memperluas literasi hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual di daerah.